Bismillahirrohmanirrohim..

Assalamualaikum sahabat istan, tema kita kali ini adalah :

"Hak istri terhadap suaminya"

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Hendaknya dia memberi (nafkah untuk) makanan bagi istrinya sebagaimana yang dimakannya, memberi (nafkah untuk) pakaian baginya sebagaimana yang dipakainya, tidak memukul wajahnya, tidak mendokan keburukan baginya (mencelanya), dan tidak memboikotnya kecuali di dalam rumah (saja).”
[HR. Abu Dawud (no. 2142) dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani]

Tentu saja maksud pemberian nafkah di sini adalah yang mencukupi dan sesuai dengan kebutuhan, tidak berlebihan dan tidak kurang. Karena termasuk sifat hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang bertakwa adalah mereka selalu mengatur pengeluaran harta mereka agar tidak terlalu boros dan tidak juga kikir.

terimakasih sahabat istan, dan semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.